Advertisement

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Tawuran Siswa SMK Serpong

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Tawuran Siswa SMK Serpong
 
HUKUM
Selasa, 14 Ags 2018  20:39

Tangsel, MAI. Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan korban siswa SMK Sasmita Jaya, Tangerang Selatan, dalam kurun waktu sepuluh hari. Demikian yang terungkap dalam konfrensi pers yang digelar di loby Mako Polres Tangerang Selatan dan dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander, Senin Sore (13/08).

Peristiwa penganiayaan dengan korban meninggal dunia ini terjadi saat berlangsung tawuran antar siswa dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tangerang Selatan. Kejadian yang sempat terekam video ini dan telah menjadi viral di media sosial, terjadi pada hari Selasa, 31 Juli 2018, sekitar pukul 15.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) terletak di Jl. Raya Puspitek Serpong Kp. Seru, Kelurahan Setu Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Ironisnya, tersangka pelaku dan korban penganiayaan ini masih tergolong anak dibawah umur. Korban anak yang bernama Ahmad Fauzan (AF) berumur 16 tahun dan pelaku anak yang namanya berinisial FF alias F, berumur 17 tahun. Korban anak AF (16) akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa, 07 Agustus 2018, pukul 18.05 WIB. Setelah dirawat selama satu minggu dan menjalani tiga kali operasi di RSCM Jakarta. Sedangkan, pelaku anak FF alias F (17) yang mencoba bersembunyi di rumah pamannya, daerah Lido Sukabumi selama sepuluh hari, telah ditahan dan diamankan sementara di Polres Tangerang Selatan (Jumat, 10/08).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku anak adalah bahwa pelaku anak sebagai bagian dari kelompok siswa SMK Bhipuri Tangerang Selatan, dengan perencanaan dan dengan sengaja akan melakukan tawuran dengan SMK Sasmita Jaya Pemulang. Selanjutnya, sesuai kesepakatan tawuran kedua SMK ini akan dilakukan di Jl. Raya Puspitek Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Pada saat tawuran terjadi, pelaku anak FF yang mempersenjatai diri dengan sebilah pedang panjang (50 cm) bergagang kayu warna coklat, menyerang korban AF (16) dengan cara melemparkan parang yang dibawanya kearah korban hingga mengenai pipi sebelah kiri korban. Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan pelaku, namun diserahkan kembali ke orang tua mengingat pelaku adalah anak dibawah umur. "pelaku anak FF alias F dikarenakan masih dibawah umur, maka tidak ditahan di polres. Hanya diamankan sementara untuk kepentingan penyidikan," jelas Ferdy dengan ramah di hadapan para awak media.

Dalam kasus ini, menurut Ferdy, pelaku anak FF alias F dapat diduga melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 80 ayat (3) Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan/atau denda paling banyak tiga milyar rupiah. Selain itu, diterapkan juga pasal 340, 338, 351 (1) KUHP, dimana perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Mengamati kasus tawuran siswa SMK yang mengakibatkan korban anak meninggal, pengamat sosial ekonomi yang tinggal di Serpong, Ibnu A. Herdhinto, menyebutkan bahwa faktor keluarga dan ekonomi merupakan dua faktor penyebab yang mendorong seorang anak sekolah melakukan aksi tawuran dan penganiayaan terhadap anak sekolah lainnya. "keluarga sangat berperan untuk mendidik dan membentuk perangai anak. Orang tua yang terlalu sibuk dan kurang perhatian terhadap anak bisa mendorong anak untuk mencari perhatian diluar. Dengan menunjukkan sikap heroik jagoan dalam tawuran, maka akan dipuji teman dan ada rasa bangga diperhatikan. Kalau kita lihat sekolah elit lainnya, tidak ada siswa-siswa yang ikut tawuran," ungkap Ibnu. [boy]

TAG:
#polres
#tangerang selatan
#tawuran
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia