PN Demak gelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur

Sidang perdana terhadap pelaku tindak pidana dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Selasa (9/7/2024).
Sidang perdana tersebut dihadiri masyarakat Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jawa Tengah (Jateng) Yoyok Sakiran dan jajaran pemgurus.
Pelaku adalah R (15) dengan alamat dusun Kuripan RT 1 RW 2 desa Sidorejo Sayung Demak, sedangkan korban adalah SR (14) yang beralamat Kedunguter RT 5 RW 2, Karangtengah Demak.
Korban SR sewaktu di PN Demak kepada awak media mengatakan, kalau dirinya di perkosa oleh pelaku sebanyak 4 kali di 4 lokasi.
Pencabulan yang pertama di sawah yang kedua di taman monyet desa kalikondang kemudian yang ke tiga di sawah lagi dan yang terakhir di WC GOR Kecamatan Karangtengah.
Advertisement
Dalam melakukan aksi pelaku mengancam kepada korban kalau tidak mau melakukan akan di tinggal di TKP, sehingga korban merasa ketakutan karena korban tidak tahu lokasi tersebut.
Awalnya kasus tersebut terbongkar sewaktu korban melakukan pencabulan di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 25 November 2023 jam 17.45 WIB.
Beberapa warga masyarakat yang memergoki kejadian itu langsung menghubungi ketua RT setempat.
Dalam kesaksiannya di PN Demak Ketua RT Suwandono (54) ketika di wawancarai awak media mengatakan bahwa kedatanganya di PN Demak dalam kapasitas sebagai saksi.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



