Advertisement

Pilar Kebangsaan Pertama: Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Pilar Kebangsaan Pertama: Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
 
NASIONAL
Jumat, 17 Ags 2018  01:57

Menyambut Pemperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-73 tanggal 17 Agustus 2018, Ketua Umum Lembaga Aliansi (LAI) Indonesia menyampaikan pesan pentingnya reaktualisasi dalam memaknai Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Reaktualisasi itu sangat penting karena jaman sudah berubah, tantangan jaman dengan sendirinya juga berubah. Tanpa reaktualisasi, menurut H. Djoni Lubis, bangsa Indonesia hanya akan berkutat dengan pola piker masa lalu, yang dampaknya bisa mengakibatkan bangsa ini akan ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Selain pentingnya masalah reaktualisasi tersebut, H. Djoni Lubis juga menegaskan kembali tentang 5 (lima) pilar kebangsaan Indonesia, di mana pilar pertama adalah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, baru berikutnya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penegasan itu sangat mendasar, karena menurut Ketua Umum LAI itu, kemerdekaan RI pernah ada dua versi, di mana versi bangsa Indonesia yang juga diakui oleh sejumlah negara adalah tanggal 17 Agustus 1945. Namun yang diakui oleh Belanda dan sekutu-sekutunya saat itu Indonesia baru merdeka tanggal 27 Desember 1949.

Baca juga:
Tahun Depan, Gaji Pokok Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 5 Persen
Sudah Tertinggal, Presiden Jokowi: Jangan Terjebak Pragmatisme Jangka Pendek

“Tidak boleh ada ambiguitas. Kita harus menegaskan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah 17 Agustus 1945 sebagaimana kita peringati setiap tahunnya,” ujarnya.

Dari 4 pilar kebangsaan lainnya, 2 pilar menjadi bagian tak terpisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tanpa ditegaskannya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai pilar kebangsaan yang pertama, UUD 1945 dan NKRI kehilangan pijakannya.

“UUD negara kita pernah ada dua, UUD 1945 dan UUDS (Sementara) tahun 1950. Bentuk Negara kita juga pernah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). UUD 1945 dan NKRI itu dasar pijakannnya adalah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sedangkan UUDS 1950 dan RIS itu bagian dari penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RI tangal 27 Desember 1949,” paparnya.

Baca juga:
Presiden Jokowi: Indonesia Negara Besar yang Diberi Anugerah Kemajemukan

Sehingga, menurutnya, penempatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 sebagai pilar pertama sangat krusial.

Dirgahayu Republik Indonesia !!!

1
2
Berikutnya
TAG:
#kemerdekaan
#pilar
#kebangsaan
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  23:33
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  22:58
Hukum Rabu, 30 Apr 2025  21:26
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  20:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:21
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
SUMSEL Rabu, 30 Apr 2025  14:56
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  14:16
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:45
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:38
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia