FLI : "Pihak Sekolah harus ikut bertanggung Jawab, bila ada kasus Perudungan Saat Masih Jam Sekolah"
Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, tentang perlindungan khusus anak, bahwa anak harus mendapatkan : (a) proses harus berjalan dengan cepat, (b) memberikan psikososial, (c) pemberian bantuan sosial, (d) adanya upaya perindungan hukum. Pada kasus ini titik tekan bahwa proses penyelidikan hingga kesimpulan kasus harus berjalan dengan cepat
Aliansi-Kota Tangerang, Forum Lembaga Indonesia (FLI) terus berupaya memastikan korban perudungan yang menyebabkan luka fisik yang terjadi disalah satu sekolah SMP Negeri mendapatkan pendampingan dari Dinas terkait. sebab layanan pemerintah daerah terkait perlindungan anak dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban maupun siswa lain di Sekolah tersebut harus dilakukan.
“Karena ini terjadi didalam lingkungan sekolah ,sekolah juga harus bertanggung jawab kita ingin juga ada pembinaan terhadap guru BP, jangan hanya berdasarkan pengakuan saja ,pihak sekolah bersama UPTD PPA agar melakukan investigasi dan berikan efek jera,“ tegas Suwarman Ketua Forum Lembaga Indonesia.
Kami juga meminta selain dilakukan trauma healing dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan agar proses kegiatan belajar mengajar siswa berjalan dengan baik dan kalau memungkinkan di pasang perangkat CCTV tiap kelas agar membantu memonitoring kegiatan belajar.
FLI menilai bahwa kasus ini terjadi lantaran sekolah belum berani melakukan tindakan efek jera bilamana ada peraturan yang dilanggar hingga terjadi tindakan kekerasan pada anak di sekolah.
Advertisement
Maka FLI meminta Dinas Pendidikan untuk dapat memperhatikan hal itu dan menjamin keselamatan siswa hingga hal serupa tidak berulang serta menunjang sistem pengawasan terbaik untuk siswa.
Sementara itu Kadis DP3AP2KB, Jatmiko (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) saat ditemui, “Kita memang tidak bisa bekerja sendiri, kalo seputar penyuluhan dan pencegahan selalu kita lakukan , Tapi kalo laporan seperti ini akan segera kita cepat tindak lanjuti, kalo memang ada luka fisik dan mengancam silahkan buat laporan ke Polisi.“
"Kami berharap guru dapat melakukan deteksi dini terhadap kondisi siswa yang terlihat murung dan menunjukkan sikap yang tidak seperti biasanya, agar sekolah bisa bertindak cepat sebagai upaya pencegahan terhadap kekerasan-kekerasan lainnya," tutup Suwarman.
Perlu diketahui Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, tentang perlindungan khusus anak, bahwa anak harus mendapatkan : (a) proses harus berjalan dengan cepat, (b) memberikan psikososial, (c) pemberian bantuan sosial, (d) adanya upaya perindungan hukum. Pada kasus ini titik tekan bahwa proses penyelidikan hingga kesimpulan kasus harus berjalan dengan cepat