Perkara Banggina masih dalam tahap proses di PTUN
Kendari, Aliansinews - Gelar perkara di PTUN kendari atas gugatan Pilkades di Desa Banggina masih dalam tahap berlanjut. Selasa, 21 November 2023.
Persidangan yang telah berlangsung kesekian kalinya yang dilaksanakan melalui sistem sidang tatap muka sampai hari ini belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan sidang lanjutan dijadwalkan akan di adakan pada tgl 28 November 2023 yang akan datang.
Sebagaimana yang diketahui bahwa penggugat dalam sidang perkara tersebut adalah atas nama Syahiruddin dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Amal Jarya, SH. di luar ruangan sidang dengan tegas menyampaikan kepada awak media Aliansinews bahwa:
"Perkara Banggina nomor 53 secara fakta hukum itu ada pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah ada coblos tembus yang seharusnya dinyatakan sah, tetapi panitia Pemilihan desa itu dia nyatakan batal atas desakan atau masukan atau apapun alasannya itu dari pengawas kecamatan dalam hal ini camat bahwa itu menyatakan sah sementara regulasinya itu menyatakan bahwa sah kan gitu. Nah terhadap suara itu nomor urut 2 dalam hal ini calon kepala desa urut dua Pa Syahiruddin mengajukan keberatan. Nah itu mekanisme undang undangnya yang diatur di Perbub, tapi oleh karena apa keberatan itu dibenarkan oleh pihak panitia Kabupaten dan Sekretaris Pak Sukarjo mengatakan bahwa terhadap surat Itu tidak ada penyelesaiannya sehingga itu melanggar asas pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan undang undang sehingga apapun alasannya hari ini, toh? apa namanya? Menurut di pihak kami selaku kuasa hukum putusan atau menjadi Objek sengketa perkara ini harus dibatalkan gitu, kan? Nah kemudian mengeluarkan SK kepada Syahiruddin karena pemenangnya adalah Syahiruddin," ungkapnya.
Selanjutnya Amal Jarya, SH. menambahkan bahwa sidang berikutnya akan menyusul.
Advertisement
"Minggu depan masih ada bukti surat dari pihak mereka. Kemudian kita juga ada mengajukan video tentang keributan di dalam TPS tadi itu, kan? yang kita indikasikan bahwa itu merupakan intervensi terhadap panitia pemilihan tingkat desa.
Nanti selanjutnya setelah baru kesimpulan. Setelah itu baru putusan," tutupnya.