Advertisement

Perangkat Desa di Karanganyar Tolak 9 Tahun Masa Jabatan Kades, Begini Alasannya

SOLO RAYA
Jumat, 20 Jan 2023  14:03
Perangkat Desa di Karanganyar Tolak 9 Tahun Masa Jabatan Kades, Begini Alasannya
Foto: Forum PPDI Karanganyar (foto: Raymond)

KARANGANYAR — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar mendorong pemerintah agar tetap melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Para perangkat desa di Karanganyar ini juga menolak usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.

Hal tersebut dikatakan Sugeng Wiyono, Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak Kecamatan Tawangmangu, usai melakukan pertemuan dengan perangkat desa Kecamatan Tasikmadu, Kamis (19/01/2023).

Sugeng menjelaskan, dalam UU No 6 Tahun 2014, selain menguraikan tugas pokok dan fungsi kepala desa, juga menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali.

Baca juga: Suarakan Aspirasi dan Tuntutan, Sebanyak 154 Kades di Karanganyar Ikut Demo di Senayan Jakarta

“Aturannya sudah jelas. Kami hanya meminta agar UU No 6 Tahun 2014 itu dilaksanakan secara konsekuen” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, saat ini yang menjadi perhatian dari PPDI adalah soal kesejahteraan perangkat desa.

“Soal masa jabatan itu kan baru usulan. Prosesnya juga masih lama. Kami dari PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa. Dari hasil Rapimnas PPDI yang berlangsung di Solo, Dirjen Pemerintahan Desa berjanji akan melakukan sistem penggajian secara proporsional, pemberian BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu Sriyanto mengatakan, meski baru sebatas usulan, para kepala desa harus memahami aturan yang ada.

Baca juga: Galian C di Ngargoyoso Karanganyar Tuai Komplain, Warga Mengeluh Karena Saluran Airnya Sering Rusak

Masa jabatan kepala desa ini ujarnya, sudah beberapa kali dilakukan revisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun dan saat ini 6 tahun.

“Usulan masa jabatan 9 tahun itu hak mereka para kepala desa. Masa jabatan sebagaimana yang diatur dalam UU Desa merupakan aturan yang paling tepat. Jima masa jabatan 9 tahun disetujui, maka justeru akan menimbulkan persoalan di masyarakat,” pungkasnya.*(tim/red)

1
2
Berikutnya
TAG:
aliansi
Ppdi
Masa jabatan
Kades
Karanganyar
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD

Jabar   Jumat, 29 Mar 2024  06:00

Forum Pelajar OKU Timur Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bunda Literasi OKU Timur

OKU Timur   Jumat, 29 Mar 2024  03:15

Perumda Pasar NKR lakukan pendekatan Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  00:57

Memasuki H 10 Hari Raya Idul Fitri Masyarakat Harus Waspada

Daerah   Jumat, 29 Mar 2024  00:44

Proses pembongkaran bangunan gedung Pasar Anyar ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 bulan

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  00:31

Pemdes Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat salurkan BLT DD TA 2024 ke warga penerima manfaat

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  22:40

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

TIPIKOR   Kamis, 28 Mar 2024  11:15

Berbagi Kasih, Membangun Harapan: SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  10:31

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Menghendaki Prabowo Jadi Presiden

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  21:23

Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri, Gibran: Siapa yang Nawarin?

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  20:17

Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan

EKONOMI   Rabu, 27 Mar 2024  18:16

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  18:14

Kades Desa Mardiharjo Jarang Ngantor, Saat Dana Desa Cair Jadi Pertanyaan

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  15:57

Enos Yudha hadiri Safari Ramadhan di Masjid At-Taqwa Desa Trimorejo

OKU TIMUR   Rabu, 27 Mar 2024  15:29

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Menyerahkan Zakat Istana dan Menerima

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:53

Bupati Musi Rawas Gencar Gelar Safari Ramadan untuk Wujudkan Program Mantab

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:42

KSAD Bertemu AHY Bahas Aset TNI AD Belum Bersertifikat

AGRARIA   Rabu, 27 Mar 2024  12:22

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  11:31
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link