Penjaringan Perdes Bendosari Kendal Bergejolak, Ada Temuan Soal Maladministrasi

KENDAL – Terkait temuan maladministrasi kini bergejolak, yakni berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari, dimana atas penggunaan NIK ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perades formasi Kasie Pemerintah di Desa Bendosari.
Informasi yang dihimpun, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyatakan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penjaringan calon perangkat desa (Perades) di Desa Bendosari Plantungan, Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu.
Kemudian soal temuan tersebut disampaikan Ombudsman kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 2023. Kesimpulan ditemukannya maladministrasi diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal.
Disisi lain, Dwi Khairawati saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat LAHP Ombusman tertanggal 23 Juni 2023. Kasus tersebut terjadi saat Dwi Khairawati bersama dengan 4 peserta lainnya mengikuti CAT yang dilakukan STMIK Himsya Semarang. Dari hasil tes, peringkat pertama diraih seseorang yang patut diduga menggunakan NIK-nya. Sementara dirinya ada di peringkat kedua.
“Atas dasar surat itu kami berharap kebenaran bisa ditempatkan pada tempatnya, dan kami yakin semua akan berbuat yang terbaik untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” kata Dwi, pada Rabu, 28 Juni 2023.
Baca juga: Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.
Saat ditanya terkait proses selanjutnya yang akan diambil, Dwi Khairawati menyatakan akan mempertimbangkan dan mendiskusikan terlebih dahulu bersama tim kuasa hukumnya.
“Yang paling memungkinkan adalah menggugat SK pengangkatan Perangkat Desa formasi jabatan Kasie Pemerintahan Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” beber Dwi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir ikut menanggapi adanya surat LAHP yang diterbitkan Ombudsman terkait adanya maladministrasi pada selesksi perangkat desa di Desa Bendosari.
Baca juga: Main Curang Palsukan SK di Perades, Oknum Kepala Desa di Blora Dilaporkan. Sidang Kedua di Gelar
“Surat itu harus ditindaklanjuti, karena yang terjadi di lapangan bahwa proses penerimaan CAT perangkat desa sudah jauh dari harapan kita semua,” tegasnya.