Penjambretan HP Berhasil DiBekuk Team Macan Komering, Polsek Sp Padang
Ogan Komering Ilir_AliansiNews.Id
Tim Macan Komering Polsek SP. Padang Polres OKI Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP yang terjadi di jalan desa Sp.padang Kecamatan Sp. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis 07/03/24.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek SP. Padang AKP Budi Santoso ,SH membenarkan telah terjadi pencurian yang di lakukan oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan menggunakan sepeda motor,
adapun kronologis kejadian pada Senin (04/3/2024) YS (37) mengendarai sepeda motor, kala itu, ada 2 orang pelaku membuntuti korban YS, saat korban mengendarai sepeda motornya tepat dijalan Sp Padang pelaku langsung memepet motor korban dari sebelah kiri, kemudian salah satu pelaku yang di bonceng langsung mengambil HP yang berada di box kiri sepeda motor YS, setelah berhasil mengambil Hp korban, kedua pelaku langsung pergi ke arah jalan desa terusan menang kecamatan Sp padang kabupaten OKI. Terang Budhi kemedia ini Kamis (7/3/24).
Advertisement
"Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian 1 buah handpone vivo yg ditaksir sekitar Rp 1.800.000., kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SP. Padang.
"Kemudian pada kamis tanggal 07 Maret 2024 jam 03.00.Wib,di Desa terusan menang Kecamatan.Sp Padang, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah mengetahui posisi keberadaan pelaku tersebut kita memerintahkan kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Sp Padang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi, tim kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial B (35) yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Namun 1 orang pelaku lagi berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai, didesa Terusan Menang kecamatan Sp Padang. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamanakan dan dibawa ke kepolsek Sp Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu buah Hp vivo dan satu buah helm. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana pungkasnya.(Subhan)