Advertisement

Penggelapan Uang Perusahaan, Eks Direktur PT SHA Solo Masuk Hotel Prodeo. Uang Habis Buat Judi

SOLO RAYA
Selasa, 21 Nov 2023  01:21
Penggelapan Uang Perusahaan, Eks Direktur PT SHA Solo Masuk Hotel Prodeo. Uang Habis Buat Judi
Foto: Ilustrasi

SOLO - Usai menjalani sidang dan menginap dihotel prodeo, terdakwa kasus penggelapan Wahyu Tri Nugroho divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (13/11). 

Mantan Direktur Operasional PT SHA ini terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar. 

“Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara,” kata Humas PN Kota Surakarta Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/11). 

Baca juga:
Kaur Desa Krajan Weru di Duga Gelapkan Dana Desa, Usai di Laporkan Kini Mulai Ditangank Kejari..
Kasus Dana Hibah KONI Kudus Kian Pelik, Eks Ketua Imam Triyanto di Duga Tilep Dana Rp 1,8 Miliar..

Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan. Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara. 

Advertisement Jaro Ade

Kasus ini bermula, pada awal Januari 2023 lalu. Di mana, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex.

Namun, pembayaran itu tidak dilakukan.  Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho.

Baca juga:
Gondol Uang Arisan Capai Rp 1 Miliar, Dua Mahasiswa Asal Klaten di Laporkan ke Polisi
Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya..

Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Namun, saat dijenguk, Wahyu tidak berada di rumahnya.  Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Surakarta pada Juni 2023.

1
2
Berikutnya
TAG:
#penggelapan
#penjara
#direktur
#sha solo
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dandim 0418/Palembang Hadiri Debat Publik Pasangan Calon Kepala Daerah

Sumsel   Rabu, 23 Okt 2024  08:48

Pasang Ribuan Spanduk Ke Pelosok, Suara Muda Istimewa Paslon Bupati Bogor Rudy-Jaro Ade.

Bogor Raya   Rabu, 23 Okt 2024  00:02

3 Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira Ambir Rokok dan Uang Dilaci..

Sumsel   Selasa, 22 Okt 2024  20:52

Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato...

Bogor Raya   Selasa, 22 Okt 2024  20:14

Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Gugus Tugas Pemantauan Dibentuk

Bogor Raya   Selasa, 22 Okt 2024  20:13
Tren Positif, Realisasi investasi Kota Tangerang Triwulan Ketiga Tahun 2024 Capai Rp11,17 triliun
Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Polsek Megamendung Guat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Cipta Kondisi Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Kondusifitas Dalam Pilkada Mantap Praka Serentak 2024.
Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan.
Bhabinkamtibmas Desa Gunung Sari Wilayah Hukum Polsek Citeureup Giat COOLING Sistem Ikut Serta Dalam Takzyah Warga Binaan Dan Berikan Hinbauan Kamtibmas Juga Pesan Cipta Kondisi Terkait Pilkada Mantap Praja Serentak 2024.

Bhabinkamtibmas Desa Cibanon Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Giat COOLING Sistem Dengan Lakukan..

BOGOR RAYA   Selasa, 22 Okt 2024  13:00

Kapolsek Cibungbulang Bersama Anggota Polsek Berikan Trauma Healing Kepada Keluarga Korban..

BOGOR RAYA   Selasa, 22 Okt 2024  12:57

Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Meresmikan Dua Ruas Jalan Yang Diperbaiki Dinas PU Di Jampang..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:42

UPTD PU Sukabumi, Ruas Jalan Pakuwon - Cipeuteuy Mulus, Ekonomi Warga Meningkat

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:36

6 Pemuda Yang Diduga Akan Tawuran Dan Membawa Sajam Ditangkap Petugas.

BOGOR RAYA   Selasa, 22 Okt 2024  12:30

Pemeliharaan Rutin, Dinas PU Sukabumi Perbaiki Jalan Sundawenang - Bojonggenteng

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:26

Dinas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Ruas Jalan Cijangkar - Cibitay Nyalindung Sukabumi, Diaspal..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:21

Anggaran UPTD PU Wilayah Sagaranten Sukabumi Untuk Pemeliharaan Jalan Di Cidolog Sukabumi Sebesar..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:14

UPTD PU Kab. Sukabumi, Lakukan Pemeliharaan Rutin Dijalan Ciracap Sukabumi Dengan Cara Tambal..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:11

Pemeliharaan Rutin, Dinas PU Perbaiki Jalan Simpang Lio - Pasir Langkap Cikidang Sukabumi

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  12:06

Diterima Bupati Sukabumi, Indosat ” Perkuat Kolaborasi Kembangkan Smart City”

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  10:02

Bupati Sambut Positif Rencana Kerjasama Layanan Radioterapi Pengobatan Kanker Dan Hemodialisa..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  10:00

Pertumbuhan Expor Tertinggi Dijabar 2024 Tingkat II Diraih Pemkab Sukabumi

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  09:57

Resmikan Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Yakin Akan Berkembang Pesat

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  05:33

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat II Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di..

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  05:31

Sekda Sukabumi Terima Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  05:28

Pisah Sambut Camat Sukaraja, Erry Sampaikan Kesan Mendalam

JABAR   Selasa, 22 Okt 2024  05:25

Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Desa Salek jaya terindikasi rugikan negara..

SUMSEL   Selasa, 22 Okt 2024  00:14

Polda Sumsel ungkap kasus Tambang batubara ilegal

SUMSEL   Selasa, 22 Okt 2024  00:06

SMKN 3 Palembang Dukung Larangan Judi Online di Kalangan Siswa

SUMSEL   Senin, 21 Okt 2024  23:57
Selengkapnya