Pengedar tramadol dan hexymer di Pandeglang dibekuk polisi

Lebak Banten - Aliansinews id. Pria berinisial DS (30), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap jajaran kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pandeglang. Pria pengangguran itu ditangkap setelah mengedarkan obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.
"DS warga Labuan kita tangkap setelah menjual obat-obatan terlarang," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Sabtu (25/5/2024).
Nufrianto mengatakan DS terhitung sudah melakukan jual-beli tramadol dan hexymer selama hampir tiga bulan. Menurutnya, DS menjual obat tersebut menyasar para remaja dan nelayan
"Banyak dijual kepada para nelayan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menyebutkan polisi menyita 1.424 butir tramadol dan hexymer dari tangan DS. Menurut Ilman, DS dapat obat terlarang itu dari pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai buron.
Advertisement
Ilman mengatakan obat tersebut dijual tersangka dengan cara dipaket. Satu paket hexymer berisi enam butir dijual dengan harga Rp 20 ribu dan paket tramadol dijual dengan harga Rp 15 ribu.
"Tersangka memaketkan barang untuk dijual masyarakat, satu paket berisi hexymer enam butir dia jual Rp 20 ribu, untuk tramadol satu butir Rp 15 ribu," ujar Ilman.
Ilman menjelaskan, DS menjual tramadol dan hexymer ke remaja dan nelayan. Kepada nelayan, DS menjual obat itu dengan dalih sebagai obat doping agar nelayan kuat saat berlayar.
"Menurut dia sebagai obat penyemangat, padahal itu salah sekali, padahal itu bisa menyerang kesehatannya," katanya.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



