Pelantikan 186 Pejabat di Musi Rawas Menimbulkan Kontroversi
Musi Rawas, Aliansinews
Pelantikan 186 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, 22 Maret 2024, telah menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat.
Pelantikan tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Beberapa elemen masyarakat mempertanyakan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan ini.
Seorang tokoh yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Advertisement
Sementara itu, jadwal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin dekat, tepatnya pada tanggal 22 September 2024.
Di sisi lain, beda halnya dengan Kabupaten tetangga Musi Rawas Utara (Muratara), di mana Bupati Devi Suhartoni mencabut SK pengangkatan pejabat sebelumnya dan mengembalikan mereka ke jabatan semula.
Langkah ini mendapat apresiasi karena menunjukkan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mengharapkan tindakan yang sama juga dilakukan oleh Bupati Musi Rawas.