Pegawai PDAM Lebak , Dewan Pengawas Hingga Pihak Ketiga diperiksa Kejari Lebak dugaan Mark Up Anggaran Penyertaan Modal
AliansiNews.ID-Lebak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rahim menjelaskan kepada awak media pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD TA Kabupaten Lebak tahun 2020. Adapun salah satu PMH yang ditemukan penyidik kejaksaan yaitu mark up anggaran perbaikan mesin pompa milik PDAM, Untuk mengungkap kasus ini Kejari Lebak juga telah mengajukan permohonan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).diruang kerjanya, Kamis lalu 8 Agustus 2024.
“Ya, kita menemukan perbutan melawan hukumnya dalam perkara penyertaan modal PDAM tahun 2020,” Ujarnya
Lanjut Rukmana , saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dalam rasuah tersebut daru BPKP.
“Nanti bila hasil dari ahli UI ini telah ada, kita serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sambungnya, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal yang berasal dari pemkab lebak kepada PDAM berupa perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak.
Advertisement
“ Mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas pdam sampai pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake terus kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kata dia ada perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya menggandeng BPKP untuk menentukan atau menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Dugaan mark up yang di temukan Kejari Lebak
1. kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan