OKNUM TRANTIB KECAMATAN JADI SOROTAN WARGA CITAMIANG

Sukabumi Media Aliansi indonesia.id-Sejumlah Warga Citamiang Meradang, akibat ulah oknum ASN Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang sekarang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Citamiang, Selasa (14/9/2021).
Pasalnya saat ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Asep Ronaldi ( Bang Apes ) Saat investigasi ke lapangan terkait pekerjaan SLUM di Area penataan Kawasan Kumuh Perkotaan di Kelurahan Citamiang. Sebagai Bagian dari Kontrol Sosial' sudah sewajarnya saya mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan terkait pembangunan ke pihak pelaksana kegiatan (PT JAC) 'justru yang muncul adalah sodara Iwan yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Citamiang.
Saudara Iwan mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pelaksana kegiatan SLUM Area tersebut, sedangkan seharusnya yang dikedepankan adalah TUPOKSI jabatannya sebagai Trantib Kecamatan bukan sebagai Perwakilan dari perusahaan .
Yang lebih aneh lagi sewaktu LSM Penjara Investigasi kelapangan terkait pembangunan dan mau meminta konfirmasi justru saudara iwan bukan memberi keterangan malah menawarkan untuk bekerja sama dalam pengadaan bahan material untuk pembangunan proyek tersebut .
Ketua FORMACI (Edi S Al Paul) angkat bicara Sebagai Sosial Kontrol' dengan adanya permasalahan yang tengah diperbincangkan masyarakat Cikondang-Citamiang, terkait Kinerja Trantib tersebut di masyarakat FORMACI menduga sudah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tufoksi sebagai Trantib di Kecamatan Citamiang'
"Hal tersebut sudah melanggar aturan tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi (“UU 30/2014”):
Ketua PORMACI Paul berharap kepada pihak Kecamatan (Camat Citamiang) Segara menindak oknum trantib tersebut sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku. Bila perlu oknum tersebut dipindah tugaskan ungkapnya.
"Di Tempat tepisah
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Ruswandi Menanggapi pertanyaan Masyarakat terkait status Iwan tersebut' sebagai ASN itu sudah melanggar peraturan dan menyahgunakan wewenang sebagai Kasi Trantib Kecamatan




