Oknum Ajudan Wakil Bupati OKI Sumsel Diduga menghalangi Kegiatan Jurnalis
Oknum Ajudan Wakil Bupati OKI Sumsel Diduga menghalangi kegiatan jurnalistik.
OKI.kayuagung Aliansi news 15 Mei 2023---Oknum Ajudan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel yang identitasnya belum diketahui diduga menghalangi tugas wartawan atau tugas jurnalistik saat hendak melakukan pengambilan gambar dan peliputan berita pada Kegiatan Regsosek yang berlangsung di ruang rapat samping ruang Wakil Bupati Pemda OKI, Senin, (15/05/2023).
Salah satu Wartawan dari Media Online Fajarsumatera.co.id yang bernama Aliaman, SH. juga selaku Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI menceritakan, perbuatan tidak terpuji dari oknum Ajudan Wabup OKI bermula saat ia hendak mengambil gambar yang akan dimuat dalam pemberitaan ketika
Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H. M. Dja’far Shodiq sedang memimpin acara kegiatan regrosek.
Entah ada apa, saat wartawan tersebut hendak masuk melakukan pengambilan gambar, tiba-tiba speaker suara langsung mengecil dan ada pergerakan oknum bagian Humas Pemda OKI berinisial (BY) yang sepertinya memberi isyarat kepada oknum ajudan agar sang Ajudan menutup pintu meski awalnya pintu ruang rapat tersebut sudah lama dalam keadaan terbuka.
Advertisement
"Memang tidak jelas, mengapa dan ada apa, bahkan sudah saya konfirmasi usai rapat, oknum yang di duga ajudan Wabup OKI tersebut tidak menjawab, bahkan namanya saja enggan diketahui" jelas Aliaman
Masih kata Aliaman, SH. Dia tidak menyerah disitu saja demi untuk melakukan tugas jurnalistiknya, saat dia mengetuk pintu agar supaya bisa masuk dalam ruangan tempat berlangsungnya acara kegiatan tetap tidak diperbolehkan masuk, meskipun sudah berusaha diketok dan sepertinya oknum Ajudan Wabup OKI itu tetap berusaha menghalangi Wartawan untuk memasuki ruangan.
"Oknum tersebut diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah)" tegas Aliaman
Aliaman juga menambahkan, Yang lebih anehnya lagi, ketika ada ASN lain dan Camat Kayu agung ingin memasuki ruangan langsung diperbolehkan masuk, meski pintu ruangan sudah ditutup.