Ngadat Tunggakan Pajak, Salah Satu Aset CV di Sukoharjo Disita Kakanwil
SUKOHARJO - Kanwil Direktorat Jenderasl Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset perusahaan yang menunggak membayar pajak. Paling gres, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset milik CV. STA. Berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander, Rabu (30/8), karena ngemplang pajak Rp 1,4 miliar.
Kemudian penyitaan aset milik CV. STA, dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Didampingi dua saksi, serta dari pihak CV STA. JSPN KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono menjelaskan, wajib pajak (WP) tidak mampu melunasi tunggakan sampai tanggal jatuh tempo.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan persuasif. Tetapi jika belum berhasil, kami lanjutkan dengan penyitaan,” ujar Anang.
Lanjutnya, aset yang disita merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Jika WP tidak segera melunasi, maka akan menjual atas barang sitaan tersebut. Kebijakan ini sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
“Kami secara aktif melakukan penagihan. Ini sejalan dengan komitmen DJP, dalam upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” papar Anang.
Advertisement
Meski telah dilakukan penyitaan, WP masih bisa menyelamatkan asetnya. Apabila telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada. Itu harus dilakukan WP sebelum lelang barang sitaan dilakukan.
“Wajib Pajak harus menunjukkan itikad baiknya. Berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajaknya,” beber Anang.
Dia berharap penyitaan aset ini memberi efek jera kepada WP yang ngemplang pajak. Sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk senantiasa patuh, memenuhi hak, serta kewajiban membayar pajak. (ras/nov)