Nepotisme Terselubung dalam Kekuasaan Birokrasi di Provinsi Banten
AliansiNews.ID-Banten, Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ,di lingkup ASN Pemprov Banten ada kabar menyeruak tak sedap, yakni rencana pengisian jabatan eselon 2 yang tak sesuai persyaratan namun tetap dimajukan mengusulkan satu nama yang belum layak mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan 2 (Diklatpim 2) kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan Eselon2.
Tertera dalam jejak kasus AliansiNews.ID, Masuknya nama salah satu pejabat eselon 3 golongan 3B menjadi calon peserta Diklatpim2 yang rencanya akan mulai diselenggarakan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara) di BPDSM Banten tanggal 15 Agustus 2024 menuai kontra
Pejabat Eselon 3 yang dianggap senior di Lingkup Pemprov Banten berinisial SW pada awak media menjelaskan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,Kamis malam (8/8/2024)
“Pengikutsertaan salah satu pejabat eselon 3 yang masih memiliki golongan 3D untuk ikut Diklatpim2 adalah sebagai bentuk diskriminasi, kolusi dan nepotisme, karena masih banyak pejabat eseloen 3 di lingkungan Pemprov Banten yang sudah punya golongan IV A dan IV B, namun tidak diberi kesempatan mengikuti Diklatpim 2 hanya karena tidak ‘dekat’ dengan Pj Gubernur,” ungkapnya
Ia bersama beberapa pejabat eselon 3 yang sudah memiliki golongan IV A dan IV B berencana akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan mengadu ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta instansi lain setelah nanti Pj Gubenur Al Muktabar lengser pada akhir tahun.
Advertisement
“Kalau sekarang kami menggugat ke PTUN, pak Pj Gubernur masih punya kewenangan untuk memberikakan sanksi kepada kami, namun nanti setelah beliau lengser kami akan gugat keputusan dengan memasukan pejabat yang punya golongan 3D ikut menjadi calon peserta Diklatpim 2,” tegasnya.
Masuknya nama Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati yang masih memiliki golongan 3D sebagai calon peserta Diklatpim2 adalah menindaklanjuti Surat Edaran KASN (Komisi Apatur Sipil Negara) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 pasal 51 tentang ASN, bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang mengacu kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Masuknya nama RSM sebagai calon peserta Diklatpim2 jelas tidak adil dan tidak wajar, karena di lingkungan Inspektorat sendiri masih banyak pejabat yang sudah punya golongan IVA dan IVB, namun mereka tidak diberi kesempatan mengikuti Diklapim2,” cetusnya.
“Kami minta LAN membatalkan rencana Diklatpim 2 Pemprov Banten karena prosesnya sarat dengan KKN, dan tunggu Gubernur definitif jika mau menyelenggarakan Diklatpim 2,” sambungnya.