Mulai Tahun Ini KUA Layani Urusan Semua Agama
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya hanya melayani umat beragama islam saja.
Dan kali ini akan mulai bertransformasi dengan melayani tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Menag dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berjudul Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan di Jakarta, pada hari Sabtu (24/2/2024).
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan selain agama islam diharapkan dapat membuat data-data pernikahan dan perceraian lebih terintegrasi dengan baik.
Advertisement
Karena saat ini ia masih melihat bahwa masyarakat non-islam mengurus catatan pernikahannya di catatan sipil, bukan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim selalu mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata dia.
Selain itu, dirinya berharap agar aula-aula yang terdapat di KUA bisa digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat beragama selain Islam yang masih mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lainnya.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas itu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas dan bukan sebaliknya,” pungkasnya.