Advertisement

Mobil pelat dinas TNI ditemukan di TKP kasus uang palsu, begini kata Kapendam Jaya

Mobil pelat dinas TNI ditemukan di TKP kasus uang palsu, begini kata Kapendam Jaya
Foto: Kapendam Jaya Kol Inf Deki Rayusyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat , 21 Juni 2024.
HUKUM
Jumat, 21 Jun 2024  19:20

Kapendam Jaya Deki Rayusyah Putra menjelaskan pelat nomor dinas TNI AD pada mobil yang ada di lokasi pembuatan uang palsu Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, sudah tidak sah digunakan

Pelat nomor pada mobil Toyota Hilux warna hijau army tersebut milik pensiunan TNI.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di Kepala Peralatan Kodam (Kapaldam) Jaya selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya. Pemiliknya adalah Kolonel Chb (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021. Nomor dinas tersebut terdaftar dari 2020 dan habis masanya pada 2021. Ini berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," ungkap Deki Rayusyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Deki menuturkan mobil pensiunan TNI itu dipinjam oleh tersangka FF, warga sipil yang bekerja di percetakan. Berdasarkan penuturannya, FF masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI, R Djarot.

Baca juga:
Wow! Uang palsu yang digerebek polisi di Jakbar jumlahnya Rp 22 Miliar
Polisi gerebek tempat penyimpanan uang palsu di Jakbar, diduga berasal dari percetakan di Sukabumi..

"Yang paling terakhir adalah beliau berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka, diparkirkan di garasi disamping tempat TKP," jelas Deki.

"Itu dipinjam (mobil TNI) untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman. Nanti hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Deki menyatakan kasus penggunaan mobil pensiunan TNI ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun terus bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Aniaya Pacar dan Nantang Polisi, Leon Dozan Pucat Saat Ditangkap
Polisi tangkap sindikat pemerasan berkedok kencan melalui aplikasi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pemalsuan uang senilai Rp 22 miliar yakni M, FF, YS, dan MDCF. 

TAG:
#uang palsu
#jakarta barat
#kodam jaya
#polda metro
Berita Terkait
Rekomendasi
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia