Minta ijin untuk akses jalan proyek belum dijawab, Orang PT ABP rusak fasilitas milik PT BAR
AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Topan Cahya, pemilik PT Bumi Agung Raya (BAR), selaku pengembang perumahan Bumi Agung Sukatani yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengadukan tiga orang yang mengatasnamakan PT Atlas Bangun Properti (ABP) ke Polresta Tangerang, pada Selasa (17/09/2024).
Hal ini menyusul adanya dugaan pengerusakan pagar dan drainase milik PT BAR yang melibatkan ketiga orang berinisial AFN, selaku Manajer Proyek, WD dan RI.
“Hari ini saya mengadukan ketiga orang itu ke Polresta Tangerang. Mereka diduga kuat telah merusak pagar dan drainase milik perusahaan saya,” ungkap Topan,
Menurut Topan, pihaknya mengaku bahwa ketiga orang yang diadukan itu memang pernah datang ke kantornya yang berada dibilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 2 Agustus 2024 .
PT ABP. yang kini tengah menggarap proyek perumahan subsidi meminta ijin penggunaan akses jalan dari perumahan Bumi Agung Sukatani
Advertisement
Namun, Topan tak langsung memberi jawaban atas permintaan secara lisan dari ketiga orang tersebut.
Atas permintaan itu, Topan meminta kepada ketiga orang teradu agar mengajukan surat secara resmi terkait maksud dan tujuannya.
" Saya dikirimi info dari staf kantor bahwa pagar dan drainase itu sudah dirusak Pada 5 September 2024 , Setelah saya cek ternyata benar bahwa pagar sudah rusak dan drainase diuruk serta dijadikan akses jalan lintasan untuk pembangunan proyek perumahan mereka,” katanya.
Merasa dirugikan, Topan kemudian melayangkan somasi kepada PT ABP dan meminta agar pagar dan drainase yang rusak segera diperbaiki dan mengembalikan fungsinya.