Advertisement

Menunggu Pesanan Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN

Menunggu Pesanan Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN
Foto: Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes. Pol. M. Arief Dimjati (kanan) didampingi Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat ungkap kasus di Kantor BNN, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/2/2023).
HUKUM
Kamis, 02 Feb 2023  20:02

Diduga malakukan penyalahgunaan Narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan bernama JZ (53) ditangkap, Sabtu (28/1/2023). Ia ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah, saat menunggu pesanan diduga sabu-sabu.

Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengatakan, selain JZ, juga ditangkap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di Jalan Maninjau Kota Pekalongan.

"Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN. Dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Kamis (2/2/2023). 

Dari tangan USB petugas menemukan diduga satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket itu merupakan pesanan dari JZ.

Baca juga:
Tergiur Upah Rp50 Juta, Sepasang Kekasih Nekat Bawa 10 Kg Sabu, Ditangkap BNNP Sumut
Polisi Gagalkan Pengiriman 15 kg Sabu di Tol Simpang Pematang Mesuji

"Hasil pemeriksaan UBS lalu didapat informasi. Bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ," kata Khrisna.

Lebih lanjut, dari hasil penangkapan pelaku pertama, BNN kemudian melakukan pemeriksaan pada handphone milik UBS. Mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi Narkoba. 

"Berdasar hasil penelusuran, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi lakban hitam. Paket itu ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok," ujarnya.

Baca juga:
Lampaui Target, BNN Musnahkan Titik Ke -10 Ladang Ganja Di Aceh
BNN Amankan 28 Milyar Aset Bandar Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, dijelaskan Khrisna, keduanya mengaku sudah cukup lama menggunakan Narkoba. Tersangka dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TAG:
#bnn
#narkoba
#pekalongan
#dprd
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  23:33
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  22:58
Hukum Rabu, 30 Apr 2025  21:26
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  20:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:21
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
SUMSEL Rabu, 30 Apr 2025  14:56
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  14:16
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:45
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:38
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia