Advertisement

Menkeu: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan

Menkeu: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan
 
EKONOMI
Sabtu, 03 Nov 2018  09:30

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai Undang-Undang yang disetujui pemerintah dan DPR RI, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun pada 2019 mendatang.

“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

Menurut Menkeu, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelurahan, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.

Instruksi Presiden, ungkap Menkeu, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.

Baca juga:
Sebut APBN Aman dan Kredibel, Menkeu: Utang Pemerintah Digunakan Untuk Sektor Produktif
Heran Diramaikan, Presiden Jokowi: Dana Kelurahan Itu Untuk Rakyat

“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.

Baca juga:
Menkeu Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik 2018
Ketika Menkeu dan BI Berduet Selamatkan Rupiah

Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas Sri Mulyani.

TAG:
#dana kelurahan
#sri mulyani
#menteri keuangan
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  23:33
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  22:58
Hukum Rabu, 30 Apr 2025  21:26
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  20:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:21
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
SUMSEL Rabu, 30 Apr 2025  14:56
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  14:16
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:45
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:38
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia