Solo Raya

Menilik Seputar Galian C di Sragen, Satpol PP Sulit Tindak Tambang Ilegal Karena Harus Berkoordinasi Dulu

Menilik Seputar Galian C di Sragen, Satpol PP Sulit Tindak Tambang Ilegal Karena Harus Berkoordinasi Dulu
Foto: Salah satu lokasi penambangan galian C di Sragen. (Dok)
Minggu, 05 Feb 2023  20:59   |   Dibaca: 420

SRAGEN – Sempat mencuat dipublik, terkait penambangan Galian C di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen terkadang sangat mengkhawatirkan lingkungan sekitar, diduga juga minim pengawasan.

Terkadang penambangan tersebut juga meninggalkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan sampai menimbulkan korban jiwa. Seperti yang pernah terjadi mencuat dipublik dulu, galian C di Kecamatan Gondang misalnya dua anak meninggal dunia saat bermain dikubangan air bekas galian C hal itu terjadi karena setelah penambangan galian C  selesai tidak di reklamasi.

Disisi lain, aktivitas galian C jug sulit untuk mengetahui bahwa penambang tersebut berijin resmi atau tidaknya, karena rata-rata penambang galian C menyisakan pertanyaan warga. Kemudian hal yang disayangkan setelah penambangan galian C lingkungan sekitar menjadi rusak, selain polusi debu, jalan menjadi licin karena tertutup lumpur.

Akrab diungkapkan warga, adanya aktivitas penambangan galian C diklaim tidak menguntungkan warga masyarakat justru hanya menguntungkan pengusaha penambangan saja, mereka tidak menperhatikan dampak lingkungan pemukiman warga masyarakat.

Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Sragen sendiri juga tidak bisa sembarangan dalam penindakan terkait laporan galian C. Meski cukup meresahkan bagi masyarakat, namun harus terpicu koordinasi dengan berbagai dinas terkait dahulu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Samsuri menyampaikan, saat ini satpol PP yang bisa dilakukan hanya melakukan pengawasan. Ketika ada aduan atau laporan terkait galian C ilegal, pihaknya melakukan pengecekan bersama pihak terkait.

Samsuri mengaku galian C memang cukup kompleks. Seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diawasi kementerian lingkungan hidup. Sekarang izin operasional mengunakan online single submission (OSS).

”Kalau dulu izin sebatas tingkat provinsi, sekarang di tingkat pusat. Aturan itu sejak 2021,” terang Samsuri, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, situasi yang dialami dalam penanganan galian C, disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Sehingga Satpol PP Kabupaten saat ini tidak ada kewenangan.

”Jika ada aduan, kami asesment. Dan dinas terkait kami undang semua,” imbuhnya.

Dia menjelaskan aduan kebanyakan tidak langsung ke satpol PP. Terkait perizinan, biasanya masuk ke dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kemudian dinas tersebut baru meminta bantuan satpol PP. Sehingga satpol PP bersifat pengawasan berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda). Terkait keluhan adanya kegiatan galian C yang disinyalir belum berizin lengkap di salah satu wilayah di Kabupaten Sragen, pihaknya menyampaikan akan melakukan pengecekan.

”Jadi posisi satpol PP itu gampangnya sebagai backing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemangku,” ujarnya.

Dia menyontohkan untuk penutupan cafe lethong yang berada di aset milik dinas peternakan. Pihaknya mengumpulkan dinas terkait, termasuk TNI/Polri. Sedangkan untuk pemberian surat peringatan dari dinas peternakan.

”Ketika eksekusi, kita lakukan bareng-bareng,” ujarnya.. (ras/dwi)

 

Editor: Awi

TAG:
Kampoeng Rawa
Floating Resto Sleman
Berita Terkait
Fokus
Populer
Populer
<