Melanggar Ketentuan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan.
Palembang_AiansiNews.id.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ilir barat 2, menertibkan sejumlah 1000 Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024.
Kasi Trantib Kecamatan IB2, Sopian.SH. Rabu (8/11/2023) mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.
“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan,” ucapnya.
Advertisement
Ketua Panwascam IB2 Kota Palembang, RM. Aidilfitrisyah. menjelaskan, menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, Melalui Bawaslu Kota Palembang terhitung tanggal 3 hingga 27 Nopember 2023, serta Peraturan KPU No 15 Tahun 2003, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang dimulai pada tanggal 3 Nopember 2023 dilaksanakan serta didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).
Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
“Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di mulai Lokasi mulai wilayah kelurahan Kemang manis, tepatnya di jalan Cipto menuju ke jalan Makrayu, Talang kerangga kemudian masuk kejalan Ratna menuju kelurahan 27 Ilir, serta lanjut ke kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29, Kelurahan 30 Ilir, Kelurahan 32 Ilir serta berakhir di Kelurahan 35 Ilir dalam wilayah Kecamatan Ilir barat 2 Palembang," ujarnya