Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2016_2021
Banyuasin -AliansiNews.id.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menahan mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah, atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa. Penahanan dilakukan pada. Senin (9/12/2024.)
Romansyah diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Muara Baru tahun anggaran 2016-2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp769.890.221,90. Penahanan ini dilakukan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rymund Hasdianto Sihotang SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), H. Giovani SH MH, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka melibatkan pencairan dana untuk kegiatan fiktif serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang digelembungkan
Advertisement
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar, sehingga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa pada ke Transparan dan akuntabel," tegas Giovani.
"Romansyah,dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Tersangka kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin selama 20 hari untuk proses persiapan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.