Manfaatkan Momen Malam Tahun Baru, 19 Pasangan Mesum di Tangerang Terjaring Satpol PP di Hotel Melati
AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan 19 pasangan bukan suami istri dalam sebuah razia di sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang. Ke-19 pasangan tersebut kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Kegiatan ini digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 / 2005, tentang Larangan Prostitusi pada Senin malam (30/12/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibum), Hadi Ismanto mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 /2005. Mereka didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda.
“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, “Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke Mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tahu soal perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,”jelasnya.
Hadi juga menjelaskan, pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga menyosialisasikan Perda Nomor 8 / 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.
Advertisement
“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai di sini dalam menegakkan perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar perda dan menindaknya,”tandasnya.(Joy/ARM)