Advertisement

Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket

Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket
 
POLITIK
Minggu, 25 Feb 2024  22:12

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket atau hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang, tidak akan mengubah keputusan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal siapa yang boleh di-angket, ya pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilu. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK, itu jalur tersendiri," kata Mahfud MD saat bersama keluarga mengunjungi kuliner Kopi Klotok di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Mahfud MD menambahkan kebijakan pemerintah dalam penggunaan anggaran dan wewenang bisa di-angket, tetapi tidak untuk yang berkaitan dengan KPU dan Bawaslu.

"DPR punya hak untuk melakukan angket terhadap kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang, jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa di-angket, yang bisa di-angket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu boleh," ungkap Mahfud MD.

TAG:
#mahfud md
#hak angket
#pemilu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia