Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket atau hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang, tidak akan mengubah keputusan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal siapa yang boleh di-angket, ya pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilu. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK, itu jalur tersendiri," kata Mahfud MD saat bersama keluarga mengunjungi kuliner Kopi Klotok di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Mahfud MD menambahkan kebijakan pemerintah dalam penggunaan anggaran dan wewenang bisa di-angket, tetapi tidak untuk yang berkaitan dengan KPU dan Bawaslu.
"DPR punya hak untuk melakukan angket terhadap kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang, jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa di-angket, yang bisa di-angket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu boleh," ungkap Mahfud MD.
Advertisement
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



