Advertisement

"Mafia Tanah" Kembali Dilaporkan ke Polda Sumsel - Bareskrim Polri

"Mafia Tanah" Kembali Dilaporkan ke Polda Sumsel - Bareskrim Polri
Advokat Dr Jus Sunardi SH MH
SUMSEL
Jumat, 01 Nov 2024  17:33

Palembang - Sumsel, AliansiNews - 

Sakim warga Kota Palembang ini diduga telah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang oleh diduga para sindikat mafia tanah yang terjadi di daerah Jl. Radial, Bukit Kecil Kel. 26 Ilir Kec. IB I Kota Palembang pada (02/01/2022) sekitar Pukul 10:00 WIB korban Sakim membeli dua bidang tanah dari terduga Asrul yang terletak di Jl. Dharma Jaya Talang Jambe Palembang dengan luas sekitar 6 ribu M2 (meter persegi) berikut sebidang tanah yang terletak di Jl. Noerdin Pandji Palembang dengan luas sekitar 6 ribu M2.

Lalu, pembeli Sakim melakukan pembayaran terhadap dua bidang tanah tersebut kepada penjual dan diterima oleh terduga Asrul sekitar 3 Miliar Rupiah dengan kesepakatan, penjual Asrul diduga menjanjikan akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap dua bidang tanah tersebut kepada pembeli Sakim.

Namun, hingga sekarang pembeli Sakim belum juga menerima SHM yang dijanjikan oleh penjual Asrul hingga pembeli Sakim tidak dapat menguasai lahan tersebut. Selain itu, uang pembayaran pun tak kunjung dikembalikan oleh penjual Asrul dengan alasan selalu berjanji akan mengembalikan uang pembeli Sakim yang diduga hanya berjanji dan mengulur-ulur waktu saja ketika ditagih oleh pembeli Sakim. Baru disadari, Sakim diduga telah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang oleh diduga para sindikat mafia tanah pada Minggu (22/01/2022).

Atas kejadian tersebut, korban pembeli Sakim merasa kecewa dan dirugikan. Akibatnya, pembeli Sakim melalui kuasa hukumnya Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/223/III/2024/SPKT/Polda Sumsel (01/03/2024).

Usut punya usut ternyata Tersangka Asrul pernah dipidana dalam kasus pemalsuan SHM di Polrestabes Palembang pada tahun 2013 yang lalu.

Hal ini diungkapkan Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH selaku kuasa hukum Sakim kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

“Saya mendapat informasi dan data kalau Tersangka Asrul diketahui mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Sekarang dia telah ditetapkan tersangka lagi dalam kasus penipuan penjualan dua bidang tanah yang dilaporkan Sakim klien saya di Polda Sumsel,” kata Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH.

Tidak hanya itu, kata Jus Sunardi Irawan, dirinya juga telah melaporkan Muhammad Asrul Indrawan ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penipuan dan penggelapan, proses laporannya pun telah naik Sidik.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia