LAI Tuding Ada Indikasi Jual Beli Jabatan Di Pemkab Demak
Sebanyak 14 Sekdes yang berstatus PNS dari Kabupaten Demak yang melakukan gugatan kepada Bupati Demak, dengan perkara gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG, mendapatkan perhatian dari Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P. G, SH.
"Ini perkara yang jarang terjadi dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, khusnya Bupati Demak, Eisti`anah. Saya juga mempertanyakan banyak Camat di Demak yang merangkap jabatan, seperti tidak ada pejabat yang lainnya saja yang bisa dipercaya,” tegasnya.
Kami sedang, lanjut Agus, megumpulkan data dan bukti-bukti terkait dugaan tersebut, termaksud keterlibatan oknum Camat yang menjabat hampir 7 (tujuh-red) tahun yang disinyalir berkoordinasi dengan mantan Kades guna mengumpulkan uang dari para aparat perangkat desa yang akan diangkat oleh oknum Camat tersebut.
Baca juga: LSM-GADA & LSM- KAWALI Temukan Dugaan Penjualan Akses Internet Ilegal Diwilayah Kabupaten Kudus
”Nilai dugaan suap atau gratifikasi untuk setiap perangkat desa pada pelaksanaan Pilperades mencapai ratusan juta rupiah. Bila tidak ada uang, oknum Camat mempersulit proses SK pengangkatan aparatur desa tersebut. Kami sudah mendapatkan infonya, terduga pelaku oknum di Paguyuban Kades di salah satu kecamatan di Demak,” tegas Agus.
Di Demak, kata Agus, ada oknum Camat yang diduga memiliki harta puluhan miliar. Pihaknya sedang melengkapi data-data tersebut sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bahkan di Desa tempat oknum Camat tinggal, diduga memiliki sekitar 8 (delapan-red) sertifikat di tempat tinggalnya. Belum lagi adanya dugaan tanah desa yang dijadikan klinik dan tempat usaha.
“Kebenaran para pejabat di jajaran Pemkab Demak dalam melakukan laporan harta kekayaannya kepada LHKPN sangat diragukan kebenarannya. Saya juga akan menyampaikan nama oknum pejabat tersebut dan mendesak LHKPN RI untuk melakukan audit terkait harta kekayaannya dan adanya dugaan harta yang diatasnamakan keluarganya,” katanya.
Perusahaan Lokal Diduga Kuasai Proyek Di Pemkab Demak
Baca juga: Di Kudus, Seorang Kakek Diduga Tega Memperkosa Cucu Kandungnya Sendiri yang Masih SD
Tak hanya soal dugaan jual beli jabatan, lanjut Agustinus, pihaknya juga sedang menyoroti adanya dugaan rekanan (perusahaan-red) binaan di jajaran Pemkab Demak, yang disinyalir hanya mendapatkan pekerjaan di Pemkab Demak, hingga diduga setahun mengerjakan proyek 8 (delapan-red) paket pekerjaan.
“Eisti`anah jangan main-main dengan persoalan ini. RUP dan LPSE Demak bisa diakses secara terbuka, termaksud indikasi pekerjaan yang banyak diswakelolakan dan dipecah guna menghindari lelang umum. Terkait permasalahan ini, saya sudah ingatkan Bupati jauh-jauh hari. Ini sudah saya tembuskan ke KPPU RI dan LKPP RI untuk serius melakukan pengawasan di Pemkab Demak,” katanya.