KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur

KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur
Foto: Sekretaris MA Hasbi Hasan
TIPIKOR
Jumat, 19 Mei 2023  09:21

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak khawatir jika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan mengikuti jejak Nurhadi. Dia diyakini akan datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pada pekan depan.

"Enggak lah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (19/05/2023). 

Jaro Ade

Eks Sekretaris MA Nurhadi pernah menjadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA pada 2020 lalu. Dia bersama menantunya, Rezky Herbiyono kabur dan berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug.

Alexander mengatakan, Hasbi sudah kooperatif dengan meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu, 17 Mei kemarin. Sehingga, komisi antirasuah memilih menunggu kehadirannya.

"Jadi yang bersangkutan sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan menyatakan minggu depan akan datang," tegasnya.

Baca juga: 2 ASN Mahkamah Agung Dituntut 6-8 Tahun Penjara

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca juga: KPK Panggil Wagub Lampung untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
kpk
mahkamah agung
suap
Berita Terkait
Selengkapnya