KPK Bantah Tudingan Dramatisir Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mendramatisir kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan saksi maupun penggeledahan yang dilakukan dipastikan hanya bertujuan untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal pernyataan Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapesy usai penggeledahan dilakukan di rumah Hasto pada Selasa, 7 Januari.
"KPK diminta untuk tidak mendramatisir dan kontroversi, sebetulnya, kami penyidik lebih fokus pada pemeriksaan, permintaan keterangan, pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan. Upaya yang kita lakukan itu dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
Asep juga menyebut KPK tak pernah memberikan pernyataan atau melakukan tindakan yang berlebihan.
Advertisement
Untuk penggeledahan di rumah Hasto, misalnya, Asep mengatakan upaya paksa dilakukan karena penyidik yakin ada bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
"Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan dalam rangka mencari dan menemukan bukti tersebut," tegasnya.
"Jadi bukan dalam rangka misalkan sekarang ke rumahnya (Hasto, red) di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir kemudian ke Kebagusan, tidak," sambung Asep.
Begitu juga dengan pemanggilan saksi maupun tersangka dalam kasus ini. Asep menegaskan tak ada niatan mendramatisir karena penyidik lebih memerlukan keterangan mereka.