Komentari Gugatan Pemilu Ulang, Gibran: Apa Minta Diulang Sampai Menang?
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang dilakukan tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatan itu, pihak TPN Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemungutan suara ulang. Atas hal itu, Gibran mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat, asal sesuai dengan aturan yang ada.
"Ya dari paslon 1 paslon 3, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo ya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).
Begitu pun ketika ditanya relevansi permintaan pemilu ulang, Gibran memberikan jawaban yang sama. Dirinya mempersilakan gugatan tersebut diproses sesuai jalur-jalur yang sudah ada.
"Ya monggo, itu tadi lho jawaban saya. Jika nomor 1 nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan, silahkan diproses melalui jalur jalur yang sudah ada," ujarnya.
Advertisement
Gibran juga memberi jawaban soal tim hukum paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa dirinya.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta lagi, apakah minta diulang sampai menang? Ya sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Nggih. Kan sudah ada mekanismenya sendri-sendiri," tukasnya. (*)