Komenko Polhukam Dorong Pertambangan Ilegal Menjadi Legal
Pangkalpinang - Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pertambangan Timah dan Ponton Isap Produksi (PIP) dalam Rangka Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) pada Kamis (27/10/2022) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, dilaksanakan atas arahan Kemenko Polhukam untuk menyikapi adanya laporan masyarakat terkait pertambangan.
Pimpinan rapat, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin mengatakan laporan masyarakat ini yaitu mengeluhkan mengenai susahnya melakukan penambangan ilegal.
"Kami menyambut baik kunjungan Ibu dan bapak Staf Ahli dari Kemenko Polhukam. Bagi kita di Pemprov Kepulauan Babel ini adalah dukungan semangat dan kami sangat berbesar hati bahwa beliau-beliau punya perhatian jadi tinggal disampaikan dalam rakor ini," ujar Pj. Gubernur Ridwan Djamaluddin.
Baca juga: Kota Beribu Senyuman : Pemerintah Kota Pangkalpinang Gelar Memperingati Hari Santri Nasional
Dijelaskan Pj. Gubernur, pada dasarnya pemerintah ingin agar pertambangan ini tidak membahayakan pelakunya, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan negara.
"Prinsip itu dilakukan tinggal bagaimana kita melayani masyarakat agar yang ingin berpartisipasi dapat melayani sesuai dengan demokrasi," jelasnya.
Disinggung mengenai kinerja Satgas Tambang Timah Ilegal, Pj. Gubernur mengatakan bahwa dapat dilihat aksi yang sudah dilakukan, berapa banyak tambang timah ilegal yang tersisa, dan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda, Polres, masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Polhukam RI Asmarni mengatakan, mengenai masalah-masalah tambang rakyat sudah didiskusikan dalam rapat ini dan harapannya.
"Sudah ada solusi, sudah dicarikan oleh Pj. Gubernur Kepulauan Babel, semuanya sudah. Mungkin kita berharap dengan adanya penataan-penataan lebih bagus lagi dan juga termasuk dampak-dampak dari penambangan masalah sosial masyarakat akan dibenahi lagi," ujarnya.
Baca juga: Berkumpul Bersama Dalam Satu Cerita Aniversary Since 2008 Ke -14 TH CHMC Bangka
Ia juga menjelaskan bahwa Pj. Gubernur Kep. Babel, akan mengusahakan agar tambang rakyat diurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR)nya. Dengan begitu, tambang rakyat juga akan terakomodir, yang tadinya ilegal bisa menjadi legal. Kemenko Polhukam juga mendorong pertambangan ilegal menjadi legal ini, dengan syarat-syarat tertentu, dengan seizin Kementerian ESDM dan juga melalui pembinaan-pembinaan oleh pemda.
"Sebenarnya PT Timah juga sekarang sedang mengurus perizinan lingkungan dari 530 menjadi 1500, dengan adanya izin lingkungan itu nantinya mungkin akan bisa diakomodir di sana," tambahnya.