Koalisi 7 Partai Gagal 'Jegal' Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Bogor - Aliansinews id. Founder LS Vinus Nusantara, Yusfitriadi, buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
"Tentunya putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai," ujar Yusfitriadi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Menurut Bang Yus - sapaan akrabnya - spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” kata Bang Yus.
Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra saja, namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.
Advertisement
“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkap Bang Yus.
Pengamat politik ini memprediksi koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu seperti Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat, dan PAN, diprediksi bakal bubar.
"Karena PKS, PDI-P, PPP, PKB, dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," jelas bang Yus.
Pun demikian dengan partai Golkar, tentu saja Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.