KGS LAI Sulsel: Hati-Hati Menaruh Bahan Bangunan di Jalan
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Dengan begitu demi terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, seharusnya pada badan-badan jalan harus bebas dari hambatan apapun, termasuk bahan-bahan bangunan yang selama ini sangat mengganggu para pengguna jalan, demikian pernyataan Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh. Bahar Razak.
Lebih dalam ujar bahar, Pemerintah itu bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian pembinaannya dilakukan oleh selain Kementerian Perhubungan, PPNS dan kepolisian yang lalu kemudian tidak melepaskan kewenangan Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Oleh karenanya selain dari Penyediaan perlengkapan Jalan dalam penyelenggaraan Jalan ditetapkan pula adanya kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat untuk jalan nasional, kemudian untuk pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten, lalu pemerintah kota untuk jalan kota.
Lanjut Bahar, dengan begitu masyarakat harus benar-benar mengetahui yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, utamanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi badan jalan seperti menempatkan Bahan bangunan pasir atau batu Gunung, karena jika suatu saat terjadi kecelakaan dan menimbulkan kerugian baik harta maupun nyawa bagi pengendara yang melintas, maka tanggungjawab tersebut ada pada pemilik bahan bangunan dan sekaligus tidak melepaskan tanggungjawab Pemerintah daerah.
Baca juga: Muh Bahar Razak: Kanrerong Karebosi, Hati-hati Opini yang Menyesatkan dan Merugikan
Selain dari Penempatan Bahan bangunan di jalan ujar bahar, Pemerintah kota sejogyanya menertibkan pula atas Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum dibeberapa lokasi parkir ilegal yang terdapat dibeberapa lokasi badan jalan yang kategori padat lalu lintas. Sebab setiap Usaha parkir hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan, sebab usaha Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan bagi Pengguna Jasa.
Sambung bahar pula, Masyarakat harusnya berhati-hati yang berhubungan dengan Jalan sebagaimana pengaturannya dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, karena Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
“Termasuk Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” tutupnya.