Advertisement

KGS LAI Sulsel: Hati-Hati Menaruh Bahan Bangunan di Jalan

SULSEL
Sabtu, 31 Okt 2020  18:05
KGS LAI Sulsel: Hati-Hati Menaruh Bahan Bangunan di Jalan
 

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Dengan begitu demi terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, seharusnya pada badan-badan jalan harus bebas dari hambatan apapun, termasuk bahan-bahan bangunan yang selama ini sangat mengganggu para pengguna jalan, demikian pernyataan Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh. Bahar Razak.

Lebih dalam ujar bahar, Pemerintah itu bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian pembinaannya dilakukan oleh selain Kementerian Perhubungan, PPNS dan kepolisian yang lalu kemudian tidak melepaskan kewenangan Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Oleh karenanya selain dari Penyediaan perlengkapan Jalan dalam penyelenggaraan Jalan ditetapkan pula adanya kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat untuk jalan nasional, kemudian untuk pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten, lalu pemerintah kota untuk jalan kota.

Lanjut Bahar, dengan begitu masyarakat harus benar-benar mengetahui yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, utamanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi badan jalan seperti menempatkan Bahan bangunan pasir atau batu Gunung, karena jika suatu saat terjadi kecelakaan dan menimbulkan kerugian baik harta maupun nyawa bagi pengendara yang melintas, maka tanggungjawab tersebut ada pada pemilik bahan bangunan dan sekaligus tidak melepaskan tanggungjawab Pemerintah daerah.

Baca juga: Muh Bahar Razak: Kanrerong Karebosi, Hati-hati Opini yang Menyesatkan dan Merugikan

Selain dari Penempatan Bahan bangunan di jalan ujar bahar, Pemerintah kota sejogyanya menertibkan pula atas Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum dibeberapa lokasi parkir ilegal yang terdapat dibeberapa lokasi badan jalan yang kategori padat lalu lintas. Sebab setiap Usaha parkir hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan, sebab usaha Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Sambung bahar pula, Masyarakat harusnya berhati-hati yang berhubungan dengan Jalan sebagaimana pengaturannya dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, karena Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

“Termasuk Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” tutupnya.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Bank a.n. Pribadi oleh Fiskus Atas Beban Pajak Perseroan Merupakan Pelanggaran Hukum

TAG:
aliansi
garuda sakti
sulawesi selatan
bahan bangunan
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Pemdes Hujan Mas Abung Barat salurkan beras ke warga penerima

Lampung   Jumat, 29 Mar 2024  11:55

SMK Negeri 3 Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren Empat Hari

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:48

Prestasi Gemilang, 38 Siswa SMA Negeri 17 Palembang Diterima di PTN Melalui SNBP

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:35

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:25

Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD

Jabar   Jumat, 29 Mar 2024  06:00

Forum Pelajar OKU Timur Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bunda Literasi OKU Timur

OKU TIMUR   Jumat, 29 Mar 2024  03:15

Perumda Pasar NKR lakukan pendekatan Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:57

Memasuki H 10 Hari Raya Idul Fitri Masyarakat Harus Waspada

DAERAH   Jumat, 29 Mar 2024  00:44

Proses pembongkaran bangunan gedung Pasar Anyar ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 bulan

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:31

Pemdes Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat salurkan BLT DD TA 2024 ke warga penerima manfaat

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  22:40

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

TIPIKOR   Kamis, 28 Mar 2024  11:15

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:12

SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Menghendaki Prabowo Jadi Presiden

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  21:23

Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri, Gibran: Siapa yang Nawarin?

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  20:17

Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan

EKONOMI   Rabu, 27 Mar 2024  18:16

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  18:14

Kades Desa Mardiharjo Jarang Ngantor, Saat Dana Desa Cair Jadi Pertanyaan

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  15:57

Enos Yudha hadiri Safari Ramadhan di Masjid At-Taqwa Desa Trimorejo

OKU TIMUR   Rabu, 27 Mar 2024  15:29
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link