Ketua DPD Jateng: Stop Penyalahgunaan KTA dan SK LAI yang Sudah Tidak Berlaku
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Yoyok Sakiran menyayangkan masih maraknya penyalahgunaan kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK) LAI yang sudah habis masa berlakunya, khususnya di Jateng.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan ke kantor DPP LAI di Jakarta, Senin (20/02/2023).
Yoyok menegaskan KTA dan SK adalah masalah sangat mendasar bagi anggota dan pengurus LAI dalam menjalankan aktifitas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Advertisement
Baca juga: Anggota Polres Brebes Ditemukan Tewas di Poslantas Brexit, Diduga Bunuh Diri
"Semua ada aturannya sehingga jika KTA dan SK sudah tidak berlaku berarti yang bersangkutan sudah tidak punya legitimasi untuk mengatasnamakan LAI," imbuhnya.
Dia menambahkan masa berlaku KTA dan SK dibuat terbatas bukan tanpa tujuan. Dan di antara tujuan itu adalah untuk evaluasi apakah seorang anggota atau pengurus masih layak atau tidak.
Advertisement
"Itu salah satunya. Kemudian agar ada laporan secara berkala kepada jajaran pengurus secara berjenjang," lamjut Yoyok.
Dengan KTA atau SK yang sudah tidak berlaku namun di mana-mana masih beraktifitas dengan mengatasnamakan LAI, menurutnya indikasinya hanya untuk kepentingan pribadi.
"Yang sudah habis masa berlakunya berarti segala tindak tanduknya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi, termasuk jika disalah gunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum ya sepenuhnya tanggung jawab yang bersangkutan," ujarnya.
Advertisement
Baca juga: Ganjar Pranowo Adaptasi Konsep Go Green di Perencanaan Pembangunan Jateng 2023
Yoyok juga meminta kepada aparat pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat luas agar mengecek KTA siapapun yang mengatasnamakan LAI apakah masih berlaku atau tidak.