Advertisement

Kemnaker Gagalkan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Saudi

Kemnaker Gagalkan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Saudi
63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural terkena sidak saat akan berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Kamis (15/12/2022). (Dok. Biro Humas Kemnaker)
PPA & TPPO
Jumat, 16 Des 2022  13:02

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi. Hal itu terungkap setelah Kemnaker inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/12/2022).

"Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 Calon PMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui keterangan resmi.

Haiyani telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural. Baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.

Ia menekankan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk penanganan penempatan pekerja migran. "Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," ujarnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, sidak ini merupakan pengembangan dari sidak sebelumnya. Di mana, pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Kemnaker berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

"Kami pastinya terus memantau penempatan PMI, baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan. Kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural," ucap Yuli. 

TAG:
#kemnaker
#pmi
#tki
#tkw
#arab saudi
#traficking
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia