Advertisement

Kementerian ESDM Bantah Isu Adanya Kenaikan Tarif Tenaga Listrik

Kementerian ESDM Bantah Isu Adanya Kenaikan Tarif Tenaga Listrik
 
EKONOMI
Sabtu, 22 Jun 2019  16:40

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah isu yang viral di sejumlah media sosial akhir-akhir ini mengenai kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Meskipun tidak pernah naik sejak tahun 2017, pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana menaikkan Tarif Tenaga Listrik.

“Isu kenaikan Tarif Tenaga Listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (20/6).

Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA bahkan diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.

Baca juga:
Pengambilalihan Freeport Dilakukan di Eranya, Jonan: Perundingan Sebelumnya Tidak Jadi Dasar..
Catat! Ini Perincian Tarif Tol Trans Jawa

Bahkan, menurut Agung, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-nengara ASEAN lainnya. “Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656) , Filipina (Rp 2.437) dan Singapura (Rp 2.546),” ungkap Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(Humas Kementerian ESDM/ES)

Baca juga:
Harga Sesuai Pasar, Pemerintah Wajibkan Pertamina Beli Seluruh Produksi Minyak Nasional
Darmin: Peraturan Pelaksanaan Biodiesel 20 Siap Ditandatangani

TAG:
#listrik
#esdm
#tarif
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  23:33
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  22:58
Hukum Rabu, 30 Apr 2025  21:26
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  20:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:25
Bogor Raya Rabu, 30 Apr 2025  19:21
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
SUMSEL Rabu, 30 Apr 2025  14:56
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  14:16
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:45
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:38
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  13:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia