Kejati Banten Bongkar Skandal BJBgate Cabang Tangerang, Kerugian Negara capai 6,1 Milyar
AliansiNews.ID-Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Menetapkan empat tersangka korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada PT. Karya Multi Anugerah (KMA) di Kota Tangerang tahun 2016.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan Kejati Banten menetapkan tiga tersangka yakni J selaku pihak swasta, EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB cabang Kota Tangerang
“Sebelumnya, pada hari Kamis 31 Oktober, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA),” ujar Rangga pada rabu lalu (6/11/24).
Skandal BJBgate ini bermula pada 2016 silam, Ketika tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera, atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan antara tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank Himbara Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Advertisement
“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial,” ungkap Rangga.
Penyimpangan tersebut diantaranya dalam kuasa direksi yang diberikan oleh tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Sementara pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.