Kejari Lebak sudah kantongi nama para tersangka dugaan Mark Up di PDAM Multatuli
AliansiNews.ID-Kabupaten Lebak , Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim menjelaskan pihaknya terus mengusut dugaan markup perbaikan 15 unit pompa air senilai Rp 2,9 miliar di PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak, Terkini tim ahli dari Universitas Indonesia dilibatkan menguji secara teknis terkait perbaikan pompa dan anggaran yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan markup pada perbaikan 15 unit pompa air,Jumat (6/9/2024).
"Tim ahli dari UI sudah mengambil beberapa pompa intake dan dalam proses pemeriksaan di laboratorium," Ujar Irfano
Irfano menjelaskan tim ahli dilibatkan untuk menguji secara teknis terkait perbaikan pompa dan anggaran yang digunakan. Hal ini diperlukan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan markup pada perbaikan 15 unit pompa air
"Hasil pemeriksaan nanti pada unit pompa bisa ketahuan apakah benar diperbaiki atau tidak, lalu bagaimana dari sisi teknis apakah wajar nilainya (Rp 2,9 miliar untuk perbaikan pompa), jadi bisa ketahuan nilai kerugian negara," jelasnya
"Ada empat unit pompa yang dicek dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Indonesia",sambungnya
Advertisement
" Salah satunya dugaan mark up perbaikan pompa.Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sebelumnya, Penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Irfano menerangkan, anggaran untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp 2,9 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
"Di dokumen perencanaan mereka mau membeli pompa baru tapi waktu kegiatan berubah jadi perbaikan. Keputusan membeli atau memperbaiki ini juga tidak didasari rekomendasi dari tim pemeliharaan yang mengetahui kondisi pompa di lapangan," jelasnya.
Kata Irfano, puluhan saksi dari internal dan eksternal PDAM sudah dimintai keterangan. Saat ini, Kejari Lebak masih menunggu hasil audit kerugian negara.