Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur
![Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2308289343.jpg)
Aliansi Indonesia - Kejaksaan Negeri OKU Timur tetapkan 3 orang tersangka terkait korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019 – 2021. Ketiga orang ini adalah 1 bendahara dan 2 PPK.
Dari ketiga orang tersangka itu dua orang yakni AW dan M digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari, Senin petang 28 Agustus 2023. K dan AW diketahui selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019 – 2020 dan M selaku bendahara pembantu.
“Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Bawaslu OKUT. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.” Kata Achmad Arjiansyah Akbar selaku Kasi Intel ketika dibincangi di aula Kejari OKUT, Desa Kotabaru, Martapura.
Ditanya modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu antara lain : penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran. “Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-OKUT.” Kata pria yang akrab dipanggil Anca ini.
Advertisement
Anca juga menegaskan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berjalan, kata dia, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.”Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain.” Tegasnya.
Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam. Sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa dari dalam kantor Bawaslu OKUT, Desa Terukis Rahayu, Martapura, menuju Kejaksaan Negeri OKUT. Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah
(Team)
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)