Dalami Kasus Ekspor CPO, Kejagung Panggil Menko Airlangga Hartarto
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Selasa (18/07/2023). Seharusnya Airlangga menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Senin (17/7) kemarin.
"Pada hari ini akan direncanakan memanggil AH, sebenarnya pemanggilan itu direncanakan hari Senin tapi beliau bersedia hadir pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena di Kompleks Kejagung, Selasa (18/07/2023).
Airlangga berencana memenuhi panggilan pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
"Biasanya kita jadwalkan jam 9 pemeriksaan, tapi beliau ada berhalangan, tapi akan hadir sekitar jam 3 atau jam 4. Beliau akan hadir dalam rangka sebagai saksi perkara CPO yang sudah kita tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ucap Ketut.
Ketut mengungkapkan, pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasaekan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.
Advertisement
"Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau," tegas Ketut.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.