Kawasan Hutan Lindung Perbatasan Sragen-Ngawi Tuai Sorotan, Salah Satu Kades di Tangkap Karena Terlibat Pencurian Kayu Sonokeling

Kawasan Hutan Lindung Perbatasan Sragen-Ngawi Tuai Sorotan, Salah Satu Kades di Tangkap Karena Terlibat Pencurian Kayu Sonokeling
Foto: Kades asal Ngawi jadi pelaku pencurian kayu sonokeling. (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 30 Jun 2023  07:53

SOLORAYA - Wilayah perbatasan Sragen-Jawa Timur tidak asing lagi menjadi sebuah kawasan hutan belantara yang rindang namun memiliki banyak aset. Bahkan terhitung sebagai hutan lindung yang memiliki banyak hasil alam khususnya berbagai aneka ragam jenis pohon. 

Namun hutan yang memiliki banyak hasil alam ini tak lepas dari ulah-ulah oknum tangan nakal perusak hasil bumi, baik pemburu liar juga pencuri penebangan kayu. Sehingga kayu-kayu ilegal terkadang marak beredar dimana sepanjang hutan kawasan Sragen timur sampai Ngawi Jawa Timur adalah lahan gembur bagi oknum penebangan liar. 

Jaro Ade

Seperti yang dilakukan seorang Kepala Desa di Ngawi ini, dia akhirnya dibekuk polisi karena terlibat kasus pencurian kayu sono keling dari hasil hutan lindung.

Data yang dihimpun, Kades berinisial B ini diamankan Sat Reskrim Polres Ngawi karena diduga terlibat kasus illegal logging kayu sonokeling yang kebetulan di kawasan hutan Desa Slambur, Kecamatan Geger. 

Ika Mustika

Dalam aksi pencurian kayu tersebut, pelaku beraksi dari kawasan hutan Sono Petak 105b1, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan. Oleh pihak kepolisian dalam kepentingan penyidikan, diamankan pula satu mobil pikap putih bernomor polisi AD 6754 QU.

Baca juga: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Disebut Niat Buruk Politisasi dan Suburkan Oligarki Desa. Komunikolog Juga Sentil Soal Mafia Tanah

Diketahui armada tersebut dipakai pelaku untuk beraksi mengangkut kayu hasil curian tersebut. Kemudian barang bukti lainnya juga ada lima gelondong kayu yang dibawa B dari kawasan hutan secara ilegal. 

"Betul kita amankan seorang Kades asal Ngawi karena diduga keterlibatan kasus illegal logging di wilayah Madiun. Jenis kayu barang bukti Sonokeling," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pekan lalu. 

Dia juga menambahkan saat ini statusnya pelaku sudah ditangkap dan dalam waktu 3x24 jam pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti lima gelondong kayu sonokeling. Sementara itu, tim penyidik masih memeriksa oknum kades serta petugas perhutani yang menjadi korban.

Baca juga: Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya

"Benar barang bukti ada lima gelondong kayu yang dibawa pelaku, saat ini kiita masih melakukan pemeriksaan sejak terduga pelaku kita amankan Senin malam. Dan barang bukti kita amankan juga lima gelondong kayu sonokeling serta kendaraan pikap putih bernomor polisi AD 6754 QU," Imbuhnya. (awi/dwi/den) 

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Pencurian
Kayu Sonokeling
Kades
Ngawi
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya