Kasus Pembunuhan Usai Open BO Remaja di Sukoharjo Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
SUKOHARJO – Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan E, 14, siswi SMP negeri di Kota Solo yang ditemukan tewas di lahan kosong Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin malam (23/1/2023).
Data yang dihimpun, pelakunya tak lain Nanang Tri Hartanto, 21, asal Jogjakarta. Ditangkap di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa sore (24/1/2023), saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver. Biasa mengamen di lampu merah kawasan Kartasura, Sukoharjo. Dia diketahui juga indekos di Kartasura.
“Usai membunuh korban, pelaku hendak kabur ke Kalimantan. Tempat anak dan istrinya tinggal. Rencananya gagal karena terlebih dahulu ditangkap. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus curnamor (pencurian kendaraan bermotor) di Bantul (DI Jogjakarta). Belum lama ini keluar dari penjara,” ungkap kapolres saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).
Kasus pembunuhan bermula saat korban dan pelaku hohohihe via aplikasi perkencanan alias Open BO, Senin (23/1/2023). Disepakati mereka bertemu di salah satu hotel di Kartasura. Setelah sepakat, korban menghubungi teman wanitanya, NTO, 18, asal Kecamatan Baki, Sukoharjo sekira pukul 15.00.
Korban minta diantarkan ke hotel yang telah disepakati. Kemudian korban diantar tiga temannya, menggunakan mobil Honda Jazz. Setiba di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.
“Saat bertemu, pelaku mengatakan hotel sudah penuh. Korban kemudian diajak pindah ke kos pelaku di Kartasura,” imbuh kapolres.
Baca juga: Polres Sukoharjo Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Sasaran Para Purel di Seputar Caffe
Akhirnya mereka berdua berboncengan ke kos pelaku, naik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Setiba di kos, mereka hohohihe. Di tengah asyik masyuk, tiba-tiba korban minta berhenti. Alasannya durasi “main” yang disepakati di awal kelar. Jika ingin menambah durasi, pelaku harus membayar dua kali lipat.
“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku berencana menghabisi korban. Kemudian menawarkan mengantarkan korban (pulang ke rumahnya) di Sukoharjo,” beber kapolres.