Advertisement

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Kuat Ma`ruf 8 Tahun Penjara

HUKUM
Senin, 16 Jan 2023  13:02
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Kuat Ma`ruf 8 Tahun Penjara
Foto: Kuat Ma`ruf saat Jalani Sidang

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma`ruf dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Kuat dianggap terlibat dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Kuat Ma`ruf pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Senin, 16 Januari.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya Kuat Ma`ruf tak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Advertisement

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati

Perbuatan Kuat Ma`ruf menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa menganggap Kuat Ma`ruf belum pernah diproses pidana.

Advertisement Jaro Ade

"Tidak memiliki motif pribadi dan berlaku sopan selama persidangan," kata jaksa.

Kuat Ma`ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Brigadir J berperan menutup akses keluar dari lokasi kejadian. Caranya dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma`ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.

Advertisement

Baca juga: Bharada E: Ada Wanita Selain Putri Candrawathi di Rumah Ferdy Sambo

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma`ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

1
2
Berikutnya
TAG:
brigadir j
kuat maruf
kriminal
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Cara mengurus Pindah domisli Kekota Tangerang

Banten   Jumat, 19 Apr 2024  22:03

Jual Aset Batanghari 9, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Oknum Notaris

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  20:22

Oknum kepala dinas pendidikan kabupaten OKU Timur,diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  17:02

FORKOPIMCAM Cisolok Inisiasi Operasi Semut Di Pantai Karanghawu Pasca Libur Lebaran

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  13:33

Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  09:08

Pemkot Kota Tangerang, bersama Forkopimda rapat bahas Saber Pungli

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:34

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:11

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:07

Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:00

Apel pagi,Dindikbud Prov. Banten Gelar Halal Bi Halal

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:57

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pengamanan Haul Akbar di Cilongok

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:23

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:17

Pemkot Tangsel Bangun Tandon dan Turap Atasi Banjir

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:06

Pemkot Tangerang siapkan Skenario Penataan Pasar Sipon Cipondoh

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:55

Cara pembuatan KTP-el secara Online dan Offline di Kota Tangerang

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:22

Antisipasi Wabah PMK, DKP Kota Tangerang Masifkan Pemberian Vaksin hingga Vitamin pada Hewan..

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:33

Dinkes Kota Tangerang, Lakukan Penyuluhan PHBS ke Warga Binaan

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:22

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta..

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Selama Liburan Lebaran, 18.681 Penumpang telah dilayani BRT Tayo

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  20:18

Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  19:10

Ini Caranya Agar Dapat UMROH GRATIS Dengan Membayar Retribusi dan Pajak Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:04

Resmikan Nama Jalan KH.Zezen Z.A, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Mudah-mudahan Mendatangkan..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:01

Kemendikbudristek akan Gelar konser Musik Memeluk Mimpi-Mimpi

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  10:06

Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:24
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link