Kasus korupsi Kementan ada 3 klaster: pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada tiga klaster penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di antaranya adalah pemerasan terkait jabatan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah disampaikan, ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. (Kemudian, red) informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (02/10/2023).
“Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU,” sambungnya.
Ali belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan setiap perkembangan bakal disampaikan ke publik.
Meski begitu, beredar kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.
Advertisement
“Nanti kami update perkembangannya mengenai secara teknis lebih lanjut materi perkara dsb nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan. Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan uang puluhan miliar rupiah dan senjata api berupa pistol. KPK mengatakan temuan uang akan dianalisis oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sementara, senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.
Kemudian, penyidik sudah menggeledah Kantor Kementan. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.