Advertisement

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda

HUKUM
Sabtu, 16 Mar 2024  10:00
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda
Foto: Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH (jaket merah) saat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024).

Pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) nonaktif ETH diputuskan ditunda. ETH berdalih jatuh sakit sehingga tidak bisa menjalani visum.

Sedianya ETH dijadwalkan menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 WIB.

“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara ETH, Faizal Hafied dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).

Advertisement

Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Temukan Senpi, Anak Panah, hingga Granat

Visum psikiatrikum ini harus dijalani Edie berdasarkan laporan polisi RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda, karena kondisi ETH saat ini kurang sehat. 

“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” kata Faizal. 

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Dia menegaskan, ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum, karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” pungkasnya.

Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, ETH dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari ETH pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.

Advertisement

Baca juga: UU TPKS, Senjata Ampuh untuk Menjerat Ulah Para "Penjahat Kelamin"

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

1
2
Berikutnya
TAG:
pelecehan
jakarta
polda metro
tpks
universitas pancasila
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast Bersama Linggau Pos Online

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  19:00

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link