Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda
Pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) nonaktif ETH diputuskan ditunda. ETH berdalih jatuh sakit sehingga tidak bisa menjalani visum.
Sedianya ETH dijadwalkan menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 WIB.
“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara ETH, Faizal Hafied dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Visum psikiatrikum ini harus dijalani Edie berdasarkan laporan polisi RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda, karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.
“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” kata Faizal.
Advertisement
Dia menegaskan, ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum, karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” pungkasnya.
Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, ETH dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari ETH pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).