Kades Kali Bening Menyatakan Kegiatan Pembangunan TPT itu Sudah Patuhi Aturan PKTD.
Musi Rawas,Aliansinews.
Terkait Berita yang sudah di tayangkan mengenai tembok penahan tanah di desa kali bening kabupaten musi rawas provinsi Sumatera selatan
yang diduga tidak mematuhi sistem padat karya tunai ,adapun anggaran yang terserap didalam pembangunan tersebut sebesar 60 jutaan
Dalam hal ini kades sadino mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah mematuhui aturan padat karya tunai ,karena didalam kegiatan tersebut ada upah langsir yaitu upah pengangkutan material dan penimbunan hal ini di jelaskan di kediamannya pada tanggal 10 mei 2023
Di jelaskanya " Didalam anggaran tersebut ada upah lainnya yaitu upah lansir dan upah penimbunan ,dan itu beda dari pada upah pengerjaan bangunan ,kata dia
Advertisement
Lanjutnya " selain dari itu kami juga sudah musyawarah mengenai hal tersebut baik upah maupun yang lainnya karena kami juga memgacu intruksi dari kemendes tentang padat karya tunai ,tuturnya
Ditambahkan " Selaim dari itu kades juga mengucapkan terima kasih atas adanya berita karena atas adanya berita itu kami dapat melakukan evaluasi sesuai dengan apa yang di instruksikan dan kontrol dari pihak media dan lembaga itu penting bagi pemerintah ,sekali lagi kami terima kasih dan kami akan melakukan lebih baik lagi untuk kedepannya ,tutupnya (Andika saputra)