Kabulkan aduan kasus asusila, DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus pelecehan seksual.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Advertisement
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.