Jadi Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa, Salah Satu Kades di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jabatan Pun Terancam

Jadi Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa, Salah Satu Kades di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jabatan Pun Terancam
Foto: Kantor Pemerintahan Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 16 Okt 2023  12:10

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan HS Kepala Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa jabatan Sekretaris Desa tahun 2021-2022 sebesar Rp.185 juta. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor : 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023. Seperti yang diungkapkan Frengki Wibowo Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Grobogan pada beberapa waktu lalu. 

Meski telah menetapkan HS sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Grobogan belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Jaro Ade

Berdasarkan keterangan Frengki, penetapan tersangka Kepala Desa tersebut diputuskan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penyidikan, diketahui HS memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak untuk dapat mengisi jabatan Sekdes yang kosong dengan cara meminta sejumlah uang dengan alasan agar dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekdes yang kosong.

"Hingga saat ini dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Gubug tahun 2023, sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa penyidik kejaksaan Negeri Grobogan," terang Frengki Wibowo.

Ika Mustika

Menurutnya, HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau   pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kewenangan Pemda, Bupati Minta Seluruh Tambang Galian C Ilegal Grobogan di Hentikan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan Achmad Haryono mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah kami dapat salinan resmi penetapan tersangka dari kejaksaan maka yang bersangkutan di berhentikan sementara, dan secepatnya kami koordinasi dengan kejaksaan," kata Achmad saat dihubungi PortalJatengNews via whatapp.

Achmad Haryono berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Grobogan agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Terlalu ! Proyek Jalan Pasar Induk Purwodadi Cukup di Remas Aspal Remuk, Padahal Usai Pengerjaan Baru Seminggu Kini di Bongkar

"Ya tentunya ini sebagai pengalaman, agar berhati-hati dan harus sesuai dengan regulasi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," pungkasnya.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Grobogan
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya