IS Kabur Setelah Gelapkan Uang Perusahaan dan Curi Sertifikat

Seorang pria berusia 35 tahun kabur setelah diduga menggelapkan uang perusahaan property tempat dia bekerja dan mencuri sertifikat tanah milik pimpinannya.
FD, pimpinan IS yang juga seorang lawyer menuturkan modus dugaan penggelapan uang perusahaan oleh IS di antaranya dengan mengambil kuitansi perusahaan tanpa izin, lalu menagih kepada konsumen.
Kemudian dari jumlah pembayaran oleh konsumen tidak seluruhnya dia setorkan ke perusahaan, namun sebagian dia ambil untuk dirinya sendiri.
"Total penggelapan oleh IS itu sekitar 500 juta Rupiah," ujar FD.
Sedangkan dugaan pemcurian sertifikat diketahui berawal saat FD akan memindahkan sertifikat dikamtornya di Bambu Hitam, Kecamatan Cipayung, ke rumah pribadinya tahun 2022 lalu.
"Setelah saya cek dan hitung ternyata kurang 1 sertifikatnya. Semua staf dan karyawan saya tanya tidak ada yang tahu, termasuk IS awalnya mengaku tidak tahu," tutur FD.
Setelah FD menghubungi kepolisian, barulah IS mengaku bahwa dia yang mengambil sertifikat tersebut.
"Dia ambil untuk dijaminkan ke orang yang dia punya tanggungan. Pengakuan itu dia buat secara tertulis pada tanggal 7 Februari 2002 bahwa dia bertanggung jawab atas sertifikat tersebut," imbuh FD.
Namun pernyataan tinggallah pernyataan. Meski diberi kesempatan waktu cukup lama tidak ada itikad baik dari IS.